RUU KUHP Bisa Turunkan Jumlah Wisman ke Bali, Benarkah?

Sejauh ini, pariwisata di Bali, khususnya Nusa Dua, masih terbilang aman.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 29 Sep 2019, 09:00 WIB
foto: twitter/@yeahmahasiswa

Liputan6.com, Denpasar - - RUU KUHP yang mengatur zina antar pasangan yang tak menikah memberikan dampak buruk terhadap pariwisata Indonesia. Media asing gencar menyebarkan berita tersebut sehingga berpotensi membuat turis asing takut untuk datang ke Indonesia.

Menanggapi isu tersebut, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan bahwa wilayah Bali tidak terdampak dari kontroversi tersebut. Okupansi wisatawan di Nusa Dua juga terpantau masih positif.

"Dari monitoring kami di kawasan Nusa Dua, tidak ada perubahan. Sekarang bahkan tingkat wisatawan yang tinggal di kawasan Nusa Dua sudah mencapai 86 persen dari seluruh total yang ada," ujar Managing Director ITDC kawasan Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita, Jumat (27/9/2019) di Jakarta .

Pihak ITDC juga berupaya agar meyakinkan turis luar negeri agar tetap percaya pada Bali. Ia menyebut situasi di Bali tidak seperti yang digambarkan media terkait RUU KUHP yang mengatur perzinahan.

Event internasional pun juga menjadi andalan oleh ITDC agar membuktikan eksistensi Bali. Salah satunya adalah kegiatan Pesona Nusa Dua Fiesta (NDF) pada 25-27 Oktober 2019.

Tema NDF tahun ini adalah Coloring the Beauty of Bali dan mengundang seniman lokal dan nasional, serta mengadakan karnaval dan international body painting. Ardita yakin NDF sukses menggaet turis ke Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

"Tentunya kita berharap dengan terselenggaranya event-event seperti ini akan menunjukan bahwa kita masih eksis," tegas Ardita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PDIP Beri Masukan, Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

PDI Perjuangan mendukung keputusan Presiden Jokowi agar DPR RI menunda pengesahan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan penundaan pengesahan RKUHP dirasa perlu, mengingat apa yang dihasilan dari RKUHP sangat strategis dan menjadi pondasi di dalam seluruh sistem hukum pidana tersebut. 

"Kami PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya  karena sejak awal kami mendengarkan aspirasi itu," ujar Hasto saat ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Selain itu, kata Hasto, PDI Perjuangan sebelumnya juga sudah memberikan masukan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Pagi tadi kami berkomunikasi dengan bapak Mensesneg sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," ujar Hasto. 

Lebih lanjut, Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi dari seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

"Akhirnya bapak presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," pungkas dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan itu dia ambil setelah mencermati masukan-masukan dari beberapa kalangan.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi-substansi RUU KUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan.


Sampaikan Sikap ke DPR

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Jokowi memerintahakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikapnya kepada DPR RI.

"Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar pengesahan ruu KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," tegas dia.

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan pada saat rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9). Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelumnya, pengesahan RUU KUHP oleh DPR dijadwalkan digelar pada tanggal 24 September 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya