Liputan6.com, Jakarta Atta Halilintar resmi melaporkan Bebby Fey ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia membuat laporan didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Menurut tim kuasa hukum Atta Halilintar, Eri Kertanegara, Bebby Fey dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Betul itu (laporan). Laporan tentang undang-undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," jelas pengacara Atta Halilintar, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/9/1019).
Baca Juga
Advertisement
Hubungan Intim
Laporan ini dilakukan tentu atas kemauan Atta Halilintar sendiri. Ia merasa dirugikan dengan pernyataan Bebby Fey soal pernah berhubungan intim. Menurut Atta, itu tak benar sama sekali.
"Iya artinya kita diskusi. Tapi kan semua berpulang pada kehendak klien. Artinya kita mendiskusikan dan akhirnya kita dampingi," Eri Kertanegara memberi penjelasan.
Advertisement
Kerugian
Sementara itu, Eri Kertanegara tak bisa menyebut nominal kerugian materil yang dipikul Atta Halilintar. Namun dalam konferensi pers, YouTuber kondang ini menyatakan bahwa kerugiannya sangatlah besar.
"Kerugian saya banyak, nama saya, deal-deal-an (kesepakatan kerja) saya, mungkin berjumlah miliaran karena isu seperti ini. Dia untung, gue rugi, ini merugikan buat saya," kata dia di Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam.