Liputan6.com, Barcelona - Barcelona akan mengajukan banding atas denda 300 euro atau Rp 4,6 juta dari RFEF (Federasi Sepak Bola Spanyol) yang diberikan karena kasus transfer Antoine Griezmann dari Atletico Madrid.
Seperti dilansir ESPN FC, sebuah keputusan dari RFEF mengklaim Barcelona bersalah atas pelanggaran kecil pasal 126 dari kode disiplin, ketika bernegosiasi dalam proses transfer Griezmann pada musim panas 2019.
Advertisement
RFEF memberi denda kepada Barcelona karena melakukan cara ilegal dalam merekrut Griezmann. Yakni mendekati saat harga tinggi, tapi baru meresmikan ketika harga sudah turun berdasarkan klausul kontrak.
Besaran dendanya 300 euro atau setara Rp4,6 juta. Manajemen Barcelona diketahui membayar klausul rilis Griezmann sebesar 120 juta euro di markas La Liga di Madrid pada Juli silam.
Tapi, Atletico bersikeras kesepakatan telah dilakukan sebelum nilai klausul Griezmann turun. Pada Juli lalu, nilai klausul penyerang Timnas Prancis itu turun dari 200 juta euro menjadi 120 juta euro.
Atletico mengklaim kesepakatan telah terjadi dengan Barcelona sebelum nilai klausul Griezmann turun. Apabila memakai klausul lama, maka seharusnya harga transfer pemain berusia 28 tahun itu menjadi 200 juta euro.
Lebih Berat
Barcelona sendiri tetap pada pendiriannya dan walau denda tak seberapa, mereka tetap banding. Namun, ada klaim bahwa Atletico berpeluang menerima bagian dari 80 juta euro, selisih dari transfer Griezmann yang seharusnya dibayar Blaugrana.
Selain itu, klub asal Katalan itu juga berpotensi dihukum lebih berat dalam bentuk lain. Akan tetapi, sang pemain diprediksi tidak akan mendapat sanksi.
Advertisement
Kontroversi
Kendati demikian, Surat kabar El Mundo mengklaim pekan lalu bahwa mereka memiliki akses ke beberapa email yang mengklaim bahwa saudara perempuan, agen, ayah Griezmann jadi mediator utama dengan Barcelona dan mendapat keuntungan dalam pembahasan transfer tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini