Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa Jabar Kecam Tindakan Represif Aparat

Forum ini mengecam tindakan keras aparat keamanan yang menyebabkan dua mahasiswa di Kendari itu gugur.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Sep 2019, 01:00 WIB
Forum Mahasiswa Indonesia di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (27/9/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Forum Mahasiswa Indonesia di Jawa Barat menyampaikan belasungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) La Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi dalam aksi unjuk rasa, Kamis (26/9/2019) di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara.

Forum ini mengecam tindakan keras aparat keamanan yang menyebabkan dua mahasiswa di Kendari itu gugur.

"Kami sangat mengutuk tindakan represif aparat yang membuktikan peristiwa ini sudah mengancam demokrasi dalam menyampaikan kebenaran di negara ini," kata juru bicara forum Hidayah Qolbi, Jumat (27/9/2019).

Qolbi menambahkan, sejumlah mahasiswa di Bandung juga menjadi korban tindakan represif aparat. Mereka mendapatkan perlakuan fisik saat berunjuk rasa pada 23-24 September 2019 di DPRD Jawa Barat.

Qolbi bersama ratusan mahasiswa lainnya kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka murka terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang dilakukan kepada seluruh demonstran aksi penolakan pengesahan RUU.

Aksi unjuk rasa tersebut dimanfaatkan mahasiswa dengan mimbar bebas di jalanan. Akibatnya, pihak kepolisian menutup akses jalan.

Pantauan di lokasi, peserta aksi melakukan orasi dan bakar ban. Selain itu, peserta aksi membentangkan spanduk dan poster berisi protes terhadap sejumlah RUU. Salah satu spanduk bahkan bertuliskan 'Stop Kriminalisasi Pers yang Melawan'.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa mendesak pemerintah mencabut pasal-pasal di sejumlah RUU yang kontroversial. Antara lain, RUU KUHP, UU KPK hasil revisi, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan.

"Kami masih konsisten mengawal RUU yang bagi kita itu membohongi rakyat. Karena beberapa poin paling penting salah satunya ada di KUHP terkait pasal penghinaan presiden. Serta di UU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan KPK," kata Qolbi.

Qolbi menuturkan, pihaknya terus mendesak agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK, membatalkan UU KPK hasil revisi dan mengkaji kembali RUU KUHP.

"Dan juga pasti kami mencoba untuk memfasilitasi aspirasi para buruh dalam pemberian perlindungan kerja. Kami juga meminta pemerintah untuk menarik militer di Papua. Mereka butuh penguatan pengembangan, pendidikan bukan menaruh militer ataupun operasi militer," ujarnya.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya