AJI: Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Sangat Menyakitkan

AJI menilai pasal yang disangkakan terhadap Dandhy dan Ananda Badudu tidak beralasan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Sep 2019, 18:43 WIB
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

 

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu. Keduanya dijemput petugas kepolisian meski akhirnya dipulangkan.

"Penangkapan dua orang ini (Dandhy dan Ananda) sangat menyakitkan, apalagi pasal yang disangkakan tidak beralasan," kata Sekjen AJI, Revolusi Riza di kantor AJI, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Meski tidak ditahan, Dandhy Laksono telah menjadi tersangka terkait postingannya di twitter tentang Papua. AJI meminta polisi agar mencabut status yang disematkan kepada Dandhy.

"AJI mendesak agar polisi mencabut status tersangka yang diberikan ke Dandhy Laksono dan membebaskan dari tuntutan hukum," ujar dia.

Riza menambahkan, dalam sepekan terakhir eskalasi politik begitu dinamis. Banyak aksi demontrasi yang dilakukan beragam elemen. Namun aksi itu diwarnai kekerasan terhadap jurnalis yang meliput.

"Kami mencatat ada 14 jurnalis jadi korban kekerasan mayoritas oleh polisi. Kita menuntut keras kasus kekerasan tersebut," ujar dia.

 


Melampaui Kewenangan

Jurnalis melindungi dirinya dari gas air mata saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Selain mahasiswa, jurnalis terkena imbas gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Atas serangkaian ini, menurut Riza, dapat menguatkan tuntutan reformasi. Karena itu, harus ada perubahan dalam tubuh polisi.

"Polisi kita lihat beberapa waktu terakhir, sering melampaui kewenangannya dalam aksi-aksi masyarakat dan terhadap jurnalis di lapangan," ujar Riza.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya