Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah mengkaji sistem pemberian insentif fiskal bagi investor film di Indonesia. Insentif fiskal yang dimaksud adalah pengembalian potongan pajak atau cashback, setelah film selesai digarap dan dipasarkan.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, selama ini pemerintah memang sudah memberikan insentif fiskal dengan pemotongan pajak di depan saat penggarapan film dimulai. Namun insentif tersebut kurang menarik minat investor karena mengurangi target tahunan.
"Selama ini, kalau kita bicara insentif yang sifatnya mengurangi pajak di depan itu tidak akan dapat sambutan bergairah karena akan kurangi kemampuan mereka capai target tahunan. Makanya kita akan ada cara lain. Nanti akan ada cashback di belakangnya," ujarnya di Kaum, Jakarta, Jumat (27/9).
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bekraf mengatakan, pemberian cashback kepada pengusaha film nantinya tidak akan dibatasi. Artinya, setiap investor berhak mendapat cashback sesuai dengan besaran modal yang ditawarkan.
"Itu bisa tidak terbatas, tergantung yang di masukin misalnya ada 100 pembuat film di Indoensia. Nah itu yang bisa dikembaliin cash backnya, cuma tidak dipotong di depan insentifnya. Kalau selama ini kan kita kurangin saja pajaknya. Itu akan dapat sambutan bagus dari aparat pajak," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Jumlah Minimal Investasi
Meski demikian, nantinya pemerintah akan mengatur jumlah minimal investasi yang mendapat cashback. Untuk mengetahui besarannya, setiap penanam modal akan diwajibkan melaporkan proposal pembuatan film dengan target investasi yang akan dibawa ke dalam negeri.
"Misalnya orang Prancis atau hollywood mau syuting di Batam atau di Bali, dia musti ajukan proposal seperti apa, jumlah investasi produksinya berapa lama nya. Nah nantikan dia minta cashback kan. Setelah mereka shooting jadi filmnya mereka laporkan, lalu kita bandingkan dengan janji mereka. Nah mereka bisa langsung dapat cashbacknya," tandasnya.
Advertisement