Top 3 News: Pengakuan Mahasiswa dan Penangkapan Ananda Badudu

Top 3 News, kepada polisi salah satunya peserta aksi mengatakan telah mendapat uang transferan sebesar Rp 10 juta yang diduga dari Ananda Badudu.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2019, 08:01 WIB
(Merdeka.com/ Nur Habibie) Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, Ananda Badudu diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terkait pengumpulan dana untuk aksi mahasiswa pada 23-24 September 2019. 

Penjemputan musikus tersebut berawal dari penangkapan massa aksi saat sedang berorasi di depan Gedung DPR RI, Selasa, 24 September. 

Kepada polisi salah satunya mengatakan telah mendapat uang transferan sebesar Rp 10 juta yang diduga dari Ananda Badudu

Sebelumnya, detik-detik penangkapan Ananda Badudu sempat viral di media sosial. Dia mengunggah di laman sosial media pribadinya @anandabadudu saat sejumlah petugas mendatangi kos-nya di kawasan Tebet Barat, sekitar pukul 04.34 WIB, Jumat 27 September 2019. 

Usai jalani pemeriksaan, sekitar pukul 10.17 WIB, Ananda dibebaskan. Dia dipulangkan karena hanya sebagai saksi terkait aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI.

Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian perihal pengunduran diri Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Dia memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 26 September 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Polisi: Seorang Mahasiswa Mengaku Terima Uang Rp 10 Juta dari Ananda Badudu

Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Musikus Ananda Badudu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda Badudu disebut memberikan dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa.

Hal itu diketahui setelah penyidik menangkap mahasiswa UIN Jakarta bernama Nabil memegang handy talky polisi saat unjuk rasa di Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019).

Dalam keterangannya, Nabil mengakui menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Ananda Badudu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata mendapatkan kiriman uang dari Ananda Badudu sebesar Rp 10 juta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Penjelasan Isi RUU KUHP soal Perzinaan

Ilustrasi Foto Putus Cinta (iStockphoto)

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah agar ditunda pengesahannya.

Hal itu dikarenakan ada pasal-pasal dalam RUU KUHP yang menjadi perbicangan di masyarakat. Pro dan kontra bermunculan.

Selain pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal tentang perzinaan dan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan juga menjadi sorotan.

Dalam RUU KUHP diatur dalam Pasal 417, 418 dan 419. Berikut ini isi lengkap bunyi pasal 417, 418, dan 419 beserta penjelasannya.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya