Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir mengatakan, sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena aksi demo mahasiswa bukan perintah dari rektorat.
"Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat," kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara, Sabtu (28/9/2019).
Advertisement
Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ia mengemukakan akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.
Ia menambahkan, perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia di Yogyakarta dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Secara lisan, menurut Nasir rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus, bukan di jalanan.
Ia mengatakan selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswanya jangan melakukan demo tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diskusi RUU KUHP
"Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. RUU KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah," jelas Nasir.
Ia pun mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswanya melakukan diskusi.
Advertisement