Liputan6.com, Gresik - 340 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur mendapatkan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober 2019. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengingatkan PNS Pemkab Gresik yang naik pangkat agar memakai Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKPP) sebaik-baiknya.
Sambari juga menegaskan, kalau kenaikan pangkat PNS gratis dan tidak dipungut uang di Gresik. Oleh karena itu, ia juga ingin pemberian SKPP tersebut langsung diberikan kepada masing-masing PNS.
"Saya ingin penyerahan SKKP ini langsung diterima oleh masing-masing PNS dari Badan Kepegawaian Daerah. Saya tidak ingin ada suara-suara di luaran kalau setiap kenaikan pangkat ada yang bayar dan ada yang mengeluarkan uang sebagai tanda terima kasih. Di Gresik semuanya gratis, baik itu SK kenaikan pangkat atau naik jabatan. Kami tidak pernah menarik uang, dan haram bagi kami," ujar Sambari, ditulis Sabtu (28/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia juga mengingatkan kepada PNS yang naik pangkat agar SKKP ini untuk disimpan dan dipergunakan sebaik-baiknya. Sambari mengimbau PNS tidak memakai SKPP untuk menambah utang di bank.
"Jangan setelah menerima SKKP lalu menambah hutangnya di bank. Saya enggak yakin kalau SK yang sebelumnya itu masih disimpan di rumah. Jangan-jangan SK yang dulu sudah dijaminkan ke bank yang satu, dan SKKP yang ini juga siap dijaminkan juga. Awas jangan sampai hal ini terjadi," ujar Sambari.
Bupati Gresik ini menuturkan, PNS harus bisa mengatur gaya hidup. Kalau mendapat hasil kecil kebutuhannya harus kecil.
"Atau juga bisa mendapat penghasilan yang besar, anda juga harus menekan kebutuhan agar ada kelebihan untuk ditabung. Jangan sampai penghasilannya kecil tapi kebutuhannya besar, hal ini jangan sampai terjadi," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rincian PNS Naik Pangkat
Sementara Kepala BKD Gresik Nadlif kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno mengatakan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 Oktober 2019 ini sebanyak 340 orang.
Rinciannya, 86 PNS struktural dan 254 PNS fungsional. Kalau diklasifikasikan pada golongan kepangkatannya, PNS yang naik pangkat tersebut masing-masing 34 PNS golongan II, 225 PNS golongan III dan 81 PNS golongan 4.
"Ada 8 orang PNS yang tertunda SKKP nya karena, SKKP tersebut diproses di Jakarta. SKKP PNS dengan golongan IV/c harus di proses di Jakarta. Tentu enggak lama lagi bakal keluar," tutur Nadlif.
Advertisement