HMI Usul Polemik UU KPK Diselesaikan Lewat Judicial Review

Saddam mengatakan, berdasarkan kajian hukum, judicial review merupakan langkah yang paling tepat dibandingkan harus menerbitkan perppu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Sep 2019, 01:07 WIB
Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai, sebaiknya polemik Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direvisi DPR diselesaikan melalui uji materi atau judicial review. Menurut dia, proses judical review sesuai dengan proses demokrasi Indonesia.

"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah. Itulah yang paling tepat karena UU KPK sudah disahkan," ujar Ketua PB HMI Saddam Al Jihad dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2019).

Saddam mengatakan, berdasarkan kajian hukum, judicial review merupakan langkah yang paling tepat dibandingkan harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Upaya hukum ini juga dinilai lebih elegan untuk mengakhiri polemik UU KPK hasil revisi.

"Perppu ini kan ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum, dan sebagainya. Tapi kan ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," jelasnya.

Kendati begitu, Saddam menuturkan bukan berarti Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu UU. Jika perppu dikeluarkan, dia memaka regulasi itu harus betul-betul sesuai kehendak masyarakat.

"Perppu itu harus dipertimbangkan masak-masak, jangan sampai pas sudah keluar perppu masih harus dibantah lagi. Kalau misalkan seperti itu, maka yang paling elegan adalah judicial review supaya lega semuanya," jelas dia.

Untuk itu, Saddam mengatakan organisasinya tengah melakukan kajian bersama atas pasal-pasal kontroversial pada UU KPK. Salah satunya yaitu, keberadaan dewan pengawas.

"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita melakukan aksi yang radikal, tapi kita melakukan aksi yang elegan dan cerdas," tutut Saddam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Pertimbangkan Perppu

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya