Yasonna Laoly Enggan Berspekulasi Kembali Jadi Menteri

Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Sebab, politikus PDIP itu terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2019, 12:57 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Sebab, politikus PDIP itu terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia bakal dilantik 1 Oktober 2019 mendatang.

"Iya ya ya lusa-lusa, kita kan dilantik. Balik ke kampung," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Anggota legislatif yang terpilih dari Dapil Sumatera Utara itu enggan berspekulasi kemungkinan kembali menjabat sebagai menteri pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Yasonna mengatakan, saat ini dia adalah anggota DPR.

"Kita tidak ada, kita sekarang sebagai DPR, saya tidak mau berspekulasi untuk itu. Kita sekarang DPR," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut tertanggal 27 September 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Patuhi UU

Menkumham Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada surat tersebut, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena berdasar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, anggota DPR tidak boleh rangkap jabatan.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat 27 September 2019.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya