Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi hingga kini belum memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia menyesali adanya sejumlah pihak yang menekan Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu.
"Ini kan apanya UU baru begitu, karena ditekan-tekan. Dia ramai kan karena ditekan-tekan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019.
Advertisement
Menurut dia, yang menekan presiden untuk mengeluarkan Perppu belum jelas. Yasonna mengutip survei Litbang Kompas bahwa masyarakat setuju dengan revisi UU KPK, terutama keberadaan Dewan Pengawas disetujui 60 persen
"Enggak lah, belum jelas, survei kompas mengatakan 60 persen," kata dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengingatkan Jokowi soal penerbitan Perppu KPK. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, melakukan revisi kembali UU yang baru disahkan harus melalui Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law kita menyatakan kalau UU anda gak sepakat, masuk itu ke dalam MK. Judicial review disana, bukan dengan Perpu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jumat, 27 September 2019.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
DPR Punya Kewenangan
Dia mempersilakan Presiden Jokowi jika memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan Perpu. Tetapi, lanjut Bambang, DPR juga punya kewenangan sendiri.
"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.
Advertisement