Menkumham Sebut Banyak Pihak Tekan Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK

Yasonna menyesali adanya sejumlah pihak yang menekan Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2019, 13:40 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Presiden Jokowi hingga kini belum memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia menyesali adanya sejumlah pihak yang menekan Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu. 

"Ini kan apanya UU baru begitu, karena ditekan-tekan. Dia ramai kan karena ditekan-tekan," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019.

Menurut dia, yang menekan presiden untuk mengeluarkan Perppu belum jelas. Yasonna mengutip survei Litbang Kompas bahwa masyarakat setuju dengan revisi UU KPK, terutama keberadaan Dewan Pengawas disetujui 60 persen

"Enggak lah, belum jelas, survei kompas mengatakan 60 persen," kata dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengingatkan Jokowi soal penerbitan Perppu KPK. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, melakukan revisi kembali UU yang baru disahkan harus melalui Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law kita menyatakan kalau UU anda gak sepakat, masuk itu ke dalam MK. Judicial review disana, bukan dengan Perpu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jumat, 27 September 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


DPR Punya Kewenangan

Dia mempersilakan Presiden Jokowi jika memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan Perpu. Tetapi, lanjut Bambang, DPR juga punya kewenangan sendiri.

"Silakan presiden punya pertimbangan sendiri, ngomong dengan pembantunya sendiri, kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya