Polisi Temukan Alat Isap Sabu Saat Tangkap Anak Sri Bintang Pamungkas

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa anak Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, terkait penyalahgunaan narkotika.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2019, 15:17 WIB
Polisi menangkap putri Sri Bintang Pamungkas berinisial L. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa anak Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L, terkait penyalahgunaan narkotika. L diamankan usai polisi melakukan pengembangan kasus.

"Kami ada mengamankan dua orang, salah satunya adalah inisial FA dan satu laginya adalah inisial HHY. Yang pertama kita amankan adalah saudara FA. Saudara FA itu di TKP di daerah Cibubur," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang soal kasus yang menjerat anak Sri Bintang Pamungkas, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Iqbal menjelaskan, saat itu pihaknya mengamankan FA dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Di mana barang bukti itu adalah sisa usai FA pakai. "Barang bukti sebelumnya sudah dipakainya, estimasi hampir 1 gram," ujar Iqbal.

Dari itu, polisi pun mengamankan L, putri aktivis reformasi Sri Bintang Pamungkas yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Sebab, FA mengaku barang haram itu didapat dari L.

"Kami mengembangkan lagi dari mana sumber barang tersebut. Terus beranjak ke TKP kedua, masih di tempat kawasan yang sama, tapi hanya beda beberapa rumah, kita menanamkan inisial atas nama HHY atau L, seorang perempuan. Kita amankan, pada saat diamankan ada di situ cangklong, alat untuk digunakan untuk mengisap sabu itu, satu buah pipet, korek api gas, handphone Samsung," ucapnya.

 


3 Kali Jual Narkoba

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan putri Sri Bintang Pamungkas. (Merdeka.com/Ronald)

Pada pemeriksaan, L mengakui sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp 800 ribu. Dalam pemeriksaan, L mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp 2,2 juta.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya