Liputan6.com, Jakarta - Mulan Jameela menghadiri Pembekalan Materi 4 Pilar anggota MPR RI 2019-2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Minggu (29/9/2019). Terpilihnya Mulan menggantikan dua koleganya yaitu Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie.
Dia menepis kabar ketidakharmonisan dengan kedua koleganya, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan. Dia mengaku masih berkomunikasi dengan koleganya yang tidak terpilih.
Advertisement
Seperti diketahui, Mulan ditetapkan setelah mengajukan gugatan dan menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, yang diberhentikan sebagai anggota partai politik.
"Ya Alhamdulillah komunikasi, masih suka bertemu," katanya kepada awak media.
Mulan enggan menyebutkan komisi apa yang menjadi incarannya. "Ya gak usah (disebut) lah, biar saya yang tahu (incar apa). Tinggal menunggu fraksi yang menentukan," ucap dia.
Terkait dengan profesinya di dunia hiburan, Mulan mengaku akan tidak akan meninggalkan bidang pekerjaan yang selama ini dia tekuni.
"Kalau saya masih dipercaya untuk berkreasi, berkesenian, masih harus terus. Karena memang basic aku di situ," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sebelumnya, Raden Terry Tantri Wulansari atau yang akrab disapa Mulan Jameela bersama 14 caleg menggugat Partai Gerindra. Mereka meminta ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih.
Namun, 5 orang caleg mencabut gugatannya karena ingin fokus di dalam gugatan yang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Mulan dan para koleganya tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Gugatan itupun dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif. Salah satunya adalah Mulan Jameela.
Keputusan itupun diperkuat dengan SK dari KPU bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Reporter: Ahdania Kirana
Sumber: Merdeka.com
Advertisement