Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kabiro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Bambang Tri Djoko. Bambang akan dimintai keterangan seputar kasus dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Saksi Bambang Tri Djoko akan diperiksa untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Selain Bambang, penyidik juga akan memeriksa Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).