Fakta-Fakta Penangkapan Anak Sri Bintang Pamungkas Terkait Narkoba

Penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari pengembangan kasus FA.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Sep 2019, 12:51 WIB
Tersangka HHY alias L saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Penangkapan HHY yang merupakan putri dari Sri Bintang Pamungkas serta FA terjadi pada 15 Juni 2019 di kawasan Cibubur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anak Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Anak aktivis reformasi berinisial L itu ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di kawasan Cibubur.

Penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Iya tersangka adalah anaknya Sri BP," kata Argo.

Penangkapan anak Sri Bintang bermula dari pengembangan kasus FA yang ditangkap di Jalan Wilis D4 RT/RW 02/011 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019.

Berikut fakta-fakta penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas terkait narkoba dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 Kali Jual Narkoba

Tersangka HHY alias L dan FA dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L dan FA dengan barang bukti 0,49 gram sabu.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anak Sri Bintang Pamungkas diketahui berinisial HHY alias L. Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, mengatakan L telah memberikan sejumlah narkotika dengan intensitas tiga kali.

"Barang bukti alat isap dan 0,1 sekian gram saja," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu, 29 September 2019.

"Ada timbangan juga," ucap Iqbal.

 


Konsumsi Sabu untuk Tambah Percaya Diri

Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa anak Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L. Putri aktivis itu mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu agar tetap fit.

"Jadi kalau ditanya kenapa dia pakai, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu saja," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang.

Menurut dia, L diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.

"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar," ujar Iqbal.

 


L Sakit

Tersangka HHY alias L saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,49 gram, dua buah telepon selular, dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Iqbal kemudian menjelaskan, L, anak Sri Bintang Pamungkas diamankan saat pengembangan kasus. Di mana sebelumnya amankan FA yang menyebutkan barang haram itu diperoleh dari L.

"Kami mengamankan pada Sabtu, 15 Juni 2019. Karena kita melakukan pengembangan, di rumah Jalan Merapi, Cibubur," ujar Iqbal.

Dia menegaskan, kasus ini lambat diekspose ke media karena L sakit.

"Karena tersangka ini kita bantarkan karena sakit. Jadi kalau kondisinya drop, kita tidak banyak informasi yang kita dapatkan dan informasi yang dia berikan. Jadi belakangan ini kondisinya sudah membaik. Makanya dia bisa beri informasi kepada kita," pungkasnya.

 


Penyuplai Narkoba ke L Masih Buron

Tersangka HHY alias L dan FA saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Polisi berhasil mengungkap dan menangkap HHY yang merupakan putri dari Sri Bintang Pamungkas serta FA terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Iqbal menjelaskan, penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas bermula dari pengembangan kasus FA yang ditangkap di Jalan Wilis D4 RT/RW 02/011 Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada 15 Juni 2019.

"Dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan untuk menggunakan sabu dan barang bukti diakui milik FA," kata Iqbal.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan saat itu juga. Polisi pun meringkus L, anak Sri Bintang Pamungkas.

"FA memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka HHY alis L dengan cara membeli seharga Rp 800.000 dan itu diakui oleh L," ujar Iqbal.

L, lanjut dia, ditangkap tak jauh dari kediaman FA, yakni di Jalan Merapi D1, Perumahan Bukit Permai RT/RW 02/011, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. L ditangkap di rumah Sri Bintang Pamungkas.

Penangkapan L tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung, dua plastik ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu buah pipiet, satu buah cangklongan yang didalamnya masih tersisa sabu, dan lainnya.

Dari penangkapan L tersebut, L mengaku mendapatkan narkotika dari D. Narkotika jenis sabu didapatkan L dari memesan dengan harga Rp 2.200.000. D sendiri, kata Iqbal, sejak penangkapan L sampai saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Terhadap tersangka L telah dilakukan tes urine dan tes rambut dengan hasil positif menggunakan methamphetamine," papar Iqbal.

 


Ancaman Hukuman

Tersangka HHY alias L dan FA saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Polisi berhasil mengungkap dan menangkap HHY yang merupakan putri dari Sri Bintang Pamungkas serta FA terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pada pemeriksaan, anak Sri Bintang Pamungkas yang berinisial L tersebut mengaku, sudah tiga kali menjual barang bukti tersebut kepada FA seharga Rp 800 ribu.

Dalam pemeriksaan, L mengaku mendapat barang dari orang berinisial D, di kawasan Pondok Aren, Cipondoh, Tangerang, seharga Rp 2,2 juta.

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang.

 


Tak Bermuatan Politik

Tersangka HHY alias L saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2019). Penangkapan HHY yang merupakan putri dari Sri Bintang Pamungkas serta FA terjadi pada 15 Juni 2019 di kawasan Cibubur. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L ditangkap polisi karena narkoba. L yang duduk di kursi roda bingung saat polisi menghadirkannya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

Perempuan berkaca mata itu menggunakan penutup wajah dan baju tahanan saat hadir di jumpa pers. Beberapa kali berusaha menanhan tangis.

Kemudian, dia mengatakan, kalau kasus ini tak ada kaitannya dengan politik atau dengan ayahnya Sri Bintang Pamungkas.

Entah apa yang ia maksudkannya. Tak lama berselang, ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke ruangan.

"Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik," kata L di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 29 September 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya