Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku kerusuhan di Wamena, Papua. Mereka adalah penyusup yang melakukan perusakan.
"Dari hasil pemeriksaan, 5 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polres Wamena," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, kelima tersangka itu bukan warga Wamena. Mereka berbaur saat kerusuhan dan turut melakukan perusakan.
"Saat ini fokus aparat kemanan melakukan proses rehabilitasi terhadap fasilitas yang rusak," jelas dia.
Dedi belum merinci peran dari masing-masing tersangka atas kerusuhan di Wamena.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jamin Keamanan Warga
Namun, Polri telah menyampaikan akan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Wamena melalui kepala suku setempat.
"Insyaallah nanti para pengungsi yang sudah ditampung, ada di Polres Jayapura, ada di Kodim, kemudian di gereja, dan masjid-masjid itu nanti akan berangsur-angsur kalau kondisi psikologisnya cukup baik, akan dikembalikan ke Wamena," Dedi menandaskan.
Advertisement