FOTO: Bareskrim Tetapkan 325 Tersangka Kejahatan Karhutla

Polri memperbaharui data jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 30 Sep 2019, 14:53 WIB
Bareskrim Polri Konpers Kejahatan Karhutla
Polri memperbaharui data jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jakarta, Senin (30/9/2019). Berdasarkan data terbaru Polri, terdapat 325 tersangka perorangan dan 95 korporasi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Layar monitor menampilkan data penindakan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). Polri melakukan penegakan hukum atas kejahatan Karhutla yang mencakup total luas area kebakaran 7.264 hektare. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Layar monitor menampilkan data penindakan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019). Polri melakukan penegakan hukum atas kejahatan Karhutla yang mencakup total luas area kebakaran 7.264 hektare. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jakarta, Senin (30/9/2019). Berdasarkan data terbaru Polri, terdapat 325 tersangka perorangan dan 95 korporasi. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya