Tarif Sejumlah Ruas Tol Bakal Naik, Termasuk di Gempol-Pandaan

Tarif tol akan disesuaikan di sejumlah ruas jalan tol pada 2019.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Sep 2019, 17:00 WIB
Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol akan disesuaikan di sejumlah ruas jalan tol pada 2019. Ruas jalan tol tersebut termasuk yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi.

Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan menuturkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Besaran kenaikan tarif berdasarkan pada peraturan yaitu UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.

"Jadi yang diusulkan disesuaikan adalah ruas-ruas jalan tol baik yang dikelola Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain sesuai periode waktu penyesuaiannya. Yang menjelang dua tahun dari penyesuaian sebelumnya," tutur Agus saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan, penyesuaian tarif tol tersebut sesuai laju inflasi. Pertimbangan penyesuaian tarif tol yang sudah operasi tersebut diberlakukan dua tahun.

Sementara itu, Kepala BPJT, Danang Parikesit menuturkan, rencana kenaikan tarif di sejumlah ruas jalan tol masih dalam pembahasan karena ada pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ruas Jalan Tol

Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:

1.Tol integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)

2. Tol Jagorawi

3. Gempol-Pandaan tahap I

4. Surabaya-Mojokerto

5. Palimanan-Kanci

6. Semarang seksi A-B-C

7.Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)

8. Pondok Aren-Serpong

9. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

10. Nusa Dua-ngurah Rai-Benoa

11. Surabaya-Gempol

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya