Liputan6.com, Jakarta - Tarif tol akan disesuaikan di sejumlah ruas jalan tol pada 2019. Ruas jalan tol tersebut termasuk yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, Agus Setiawan menuturkan, sesuai regulasi, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Besaran kenaikan tarif berdasarkan pada peraturan yaitu UU Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
"Jadi yang diusulkan disesuaikan adalah ruas-ruas jalan tol baik yang dikelola Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain sesuai periode waktu penyesuaiannya. Yang menjelang dua tahun dari penyesuaian sebelumnya," tutur Agus saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Senin (30/9/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tol tersebut sesuai laju inflasi. Pertimbangan penyesuaian tarif tol yang sudah operasi tersebut diberlakukan dua tahun.
Sementara itu, Kepala BPJT, Danang Parikesit menuturkan, rencana kenaikan tarif di sejumlah ruas jalan tol masih dalam pembahasan karena ada pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ruas Jalan Tol
Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berikut daftar 11 ruas jalan tol Jasa Marga yang akan mengalami kenaikan tarif:
1.Tol integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Cikupa)
2. Tol Jagorawi
3. Gempol-Pandaan tahap I
4. Surabaya-Mojokerto
5. Palimanan-Kanci
6. Semarang seksi A-B-C
7.Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
8. Pondok Aren-Serpong
9. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
10. Nusa Dua-ngurah Rai-Benoa
11. Surabaya-Gempol
Advertisement