Polisi Akan Periksa Bupati Pelalawan Terkait Karhutla di Riau

Fadil mengatakan, polisi perlu minta keterangan Bupati Pelalawan lantaran titik api paling banyak ditemukan di daerah tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Okt 2019, 02:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran (Liputan6/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran akan memeriksa Bupati Pelalawan, Muhammad Harris. Hal itu terkait dengan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Riau.

"Kami akan memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," tutur Fadil di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Fadil menyebut, Haris akan dimintai keterangan pada 3 Oktober 2019 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian bermaksud mengetahui upaya pemkab setempat dalam meregulasi pengeluaran IUP.

"Dan kewajiban-kewajiban sesuai perundangan-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sara prasarana kebakaran tersebut," jelas dia.

Fadil mengatakan, polisi perlu minta keterangan Bupati Pelalawan lantaran titik api paling banyak ditemukan di daerah tersebut.

Sementara, pemanggilan terhadap kepala daerah lainnya atas bencana karhutla juga akan dilakukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Hot spotnya banyak di situ, lahan yang terbakar banyak. Kita ketahui Pak Presiden dua kali ke Pelalawan," Fadil menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya