Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Jawa Timur kini bisa melaporkan pelanggaran berupa pemungutan liar (pungli) kepada Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jatim via online atau disebut daring dengan mudah.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajak masyarakat yang mengetahui praktik pungutan liar atau pungli di wilayah setempat agar segera melaporkan secara daring (online).
"Masyarakat diharapkan bisa meningkatkan jumlah pelaporan pungutan liar melalui online, sebab sekarang sudah ada kemudahan itu," ujar Emil Dardak, saat menghadiri Rakor dan ANEV Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Senin 30 September 2019.
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan pungutan liar, sebagai contoh ada beberapa aplikasi tersedia di ponsel yang bisa diunduh secara gratis, dilansir dari Antara.
Langkah tersebut, kata dia, sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungutan liar dan KKN pada beberapa institusi pelayanan publik di Jatim.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Data Laporan Pungli
Berdasarkan data yang dimilikinya, pelaporan pungutan liar yang menggunakan aplikasi daring sekitar 1.100 laporan, sedangkan melalui call center dan website mencapai 6.254 laporan. Emil Dardak juga menekankan tentang pentingnya edukasi publik, yaitu membedakan pelaporan yang termasuk pungutan liar atau bukan.
Sebagai contoh, lanjut dia, di dunia pendidikan ada sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa, yaitu sumbangan yang tidak diperbolehkan adalah saat ada permintaan nominal minimum.
"Hal semacam ini perlu adanya pematangan. Banyak area rawan seperti lokasi wisata, layanan perizinan, pengurusan dokumen kependudukan dan kesehatan," kata orang nomor dua di Pemprov Jatim itu.
Mantan Bupati Trenggalek tersebut juga menyampaikan dengan ada edukasi kepada publik, akan memberikan laporan signifikan.
"Masyarakat adalah CCTV bagi pemerintah dan menjadi sumber informasi yang valid. Masyarakat harus dirangkul, jangan sampai takut dalam memberikan pelaporan, tidak peduli sekitar dan apatis terhadap pentingnya pemberantasan pungutan liar," tuturnya.
Advertisement