Polisi Amankan 2 Residivis Diduga Provokator Demo Ricuh di Bandung

Polisi Amankan Dua Residivis Diduga Provokator Demo Ricuh di Bandung

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2019, 00:20 WIB
Mahasiswa berlarian saat polisi menembakkan gas air mata dalam demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Polisi menghalau mahasiswa yang berusaha masuk ke area Gedung DPR. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan puluhan massa demonstrasi yang berakhir ricuh di Kota Bandung. Dua orang di antaranya diperiksa lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak bisa memastikan berapa jumlah orang yang diamankan sebagai bagian untuk meredakan situasi. Mereka yang diamankan dari kelompok mahasiswa, pelajar setingkat SMA dan di luar dari keduanya. Namun sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan.

"Ada puluhan (yang diamankan) dibawa ke halaman depan Gedung Sate, data fixnya dari Polrestabes Bandung. Tapi semuanya sudah pulang dan dijemput orangtua," katanya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/9/2019).

Hanya saja, ada dua orang yang belum bisa dipulangkan. Selain berstatus residivis, mereka ini diduga menjadi provokator.

"Dua orang itu masih kita dalami oleh Polrestabes Bandung dan Dirkrimum Polda Jabar. Apabila terdapat unsur pidana akan proses sidik," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas terkait dari pemerintah, organisasi pendidikan dan pihak sekolah untuk menjaga anak didiknya agar tidak mengikuti aksi demonstrasi yang mengarah pada kericuhan.

Hal ini sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal tertentu pasal 15 anak harus dilindungi terhadap unsur pelibatan kekerasan atau unsur politik.

"Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan unsur pemerintah sekaligus orang tua dan pihak sekolah," pungkasnya.

Reporter: Aksara Bebey

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya