8 Pernyataan Sikap Dewan Pers soal Kekerasan Jurnalis

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis saat ini menjadi pusat perhatian publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2019, 07:30 WIB
mengadakan petisi untuk menolak RKUHP

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis saat ini menjadi pusat perhatian publik.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (1/10/2019), Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada tanggal 24 September 2019 di beberapa kota.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.

Atas kejadian tersebut, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengeluarkan 8 pernyataan sikap terkait jurnalis:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


8 Pernyataan Sikap

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

3. Mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017.

7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.

 

(Desti Gusrina)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya