Ananda Badudu Soal Somasi: Saya Menyuarakan Kebenaran

Ananda Badudu menegaskan, tidak akan menghilang dari masalah ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Okt 2019, 23:18 WIB
Ananda Badudu menggelar jumpa pers di Jakarta. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu akan melakukan somasi terhadap musisi dan aktivis Ananda Badudu terkait ucapannya, usai diperiksa Jumat 27 September 2019 kemarin.

Ananda angkat bicara mengenai hal ini. Dia mengatakan, baru tahu mengenai somasi, dan menghargai pihak Kepolisian. Karena dikeluarkan Polda, dirinya menghilang terlebih dahulu.

"Saya menghargai somasi yang dilayangkan ke saya. Dan saya siap untuk mengikuti semua permintaan Kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada. Saya sudah menyiapkan tim hukum, yang siap mendampingi dalam setiap pemeriksaan," kata Ananda Badudu di kantor Tempo, Jakarta, Selasa (1/10/2019) malam.

Dia menegaskan, tidak akan menghilang dari masalah ini. "Saya tidak akan kabur, saya tidak akan lari jika dipanggil Polda," tutur Ananda.

Dia menuturkan, bahwa apa yang disampaikan hanya menyuarakan kebenaran.

"Yang jelas, poin utama yang saya sampaikan, kepentingan saya yang utama adalah menyuarakan kebenaran, karena kebenaran tidak boleh dibengkokkan. Poin utamanya adalah, kebenaran itu harus disuarakan seberapapun sulit, seberapapun itu beresiko. Karena saya bukan Pinokio. Saya akan terus menyuarakan kebenaran itu," ungkap Ananda Badudu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Siap Datang

(Merdeka.com/ Nur Habibie) Ananda Badudu selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia kembali menekankan, jika pihak Polda membutuhkannya, dirinya siap datang. Karena dirinya mendukung Polri menjadi pelindung dan pengayom rakyat. "Dan kita semua ingin Polri menjadi apa yang dicita-citakan oleh Polri. Saya siap menghadapi somasi itu," tegas Ananda.

Saat disinggung apakah memang tidak ada pendampingan mahasiswa di sana? Dirinya memilih tak menjawab lagi.

"Nanti, terkait materi detailnya, kuasa hukum yang menjelaskan," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya