Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi penertiban aset daerah senilai Rp 155.464.108.444 melalui sejumlah langkah pencegahan korupsi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dalam pencegahan korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
Jumlah aset daerah yang ditertibkan tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun serta pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016.
Kontribusi terbesar berasal dari penyerahan aset daerah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau sebesar Rp 155.172.115.900 berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut Pasal 14 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau.
Kontribusi lainnya berasal dari proses pelimpahan kewenangan personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar Rp 135.544.720 dan Rp 156.447.824.
"Keduanya berupa peralatan dan mesin yang digunakan untuk operasional Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XIII Lakitan di Bukit Cogong pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan," kata Jubir KPK, Febri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesepakatan
Pelimpahan kewenangan P3D Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ini merupakan hasil kesepakatan penyerahan aset daerah dalam pertemuan tanggal 1 Oktober 2019 yang diinisiasi oleh Koordinasi Wilayah (Korwil) II KPK dengan menghadirkan beberapa pihak terkait seperti Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Musi Rawas, Wali Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubukulinggau dan Kabupaten Musi Rawas, serta Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Bagian Aset dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Musi Rawas, dan Pemkot Lubuklinggau.
Sehari sebelumnya dilakukan cek fisik terhadap aset-aset yang akan diserahterimakan. Pertemuan pada 1 Oktober 2019 ini merupakan puncak kesepakatan penyelesaian aset daerah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, setelah melalui serangkaian kegiatan pendampingan, koordinasi dan supervisi KPK dalam bentuk diskusi, rapat pembahasan dan konsultasi sejak awal tahun 2019.
"KPK memfasilitasi permasalahan aset yang dilakukan kepada pemerintah daerah dan mendorong penertiban aset sebagai bagian dari prioritas program Pemda," katanya.
Selain penyelesaian konflik aset, penguasaan aset pemda oleh pihak yang tidak berhak, serta sertifikasi aset merupakan program penertiban aset tahun 2019 yang harus dilakukan oleh pemda dan dipantau KPK. Program ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset milik daerah yang lebih efektif dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Sehingga pencegahan korupsi berjalan lebih efektif," katanya.
Advertisement