Liputan6.com, Kolkata - Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah menyatakan rencana pemerintah untuk mengesahkan undang-undang perihal imigran ilegal non-Muslim.
Dalam pidatonya di Kolkata (sebelumnya Kalkuta), Amit Shah yang juga merupakan Ketua Partai Bharatiya Janata, mengatakan dirinya akan memberikan kewarganegaraan bagi imigran Hindu, Sikh, Buddha, Jain dan Kristen. "Mereka yang meneteskan air mata buaya dalam membela imigran adalah orang yang mendukung proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Amandemen. Semua sudah berubah. Kita bisa mengesahkannya," tambahnya.
Advertisement
Amit Shah juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ada satupun penyusup. "Masyarakat di Bengal salah paham masalah Daftar Warga Nasional (NRC). Pemerintahan Narendra Modi tidak akan mengusir siapapun. Saya menjamin seluruh imigran tidak akan meninggalkan negara ini, mereka akan mendapatkan kewarganegaraan dan mendapat segala hak sebagai warga negara," ujarnya seperti dikutip dari BBC, Rabu (2/10/2019).
Rancangan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan sudah sampai di tahap Majelis Tinggi, atau dikenal sebagai Rajya Sabha di India. Isi dari RUU tersebut akan menjamin kewarganegaraan bagi imigran non-Muslim dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan yang sudah menetap di India selama enam tahun terakhir.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Pendaftaran Kewarganegaraan
Menurut Gulf News, Partai Bharatiya Janata berencana untuk melakukan perubahan dari proses pendaftaran warga negara yang telah dilaksanakan di Assam, bagian utara India. Proses itu telah berhasil mendaftarkan 1,9 juta orang sebagai warga negara India. Namun, beberapa anggota dari partai lainnya meminta untuk menerapkan sistem yang sama di wilayah lain.
Proses pendaftaran kewarganegaraan dilakukan berdasarkan inisiatif dari setiap individu, bukan sensus yang dilakukan dari rumah ke rumah.
Proses yang berlangsung di Assam melalui perjalanan yang cukup panjang dan menuai kontroversi sebab banyak anggota keluarga yang terpisah bahkan ada beberapa orang yang bunuh diri karena tidak bisa mendaftarkan dirinya sebagai warga negara.
Advertisement