Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), siang ini akan menggelar sidang perdana artis pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus narkotika menjerat Nunung.
Nunung mengaku kalau sidang perdana ini akan dihadiri oleh anaknya. "Iya ada anak," kata Nunung di PN Jaksel, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
Nunung mengaku siap menghadapi persidangan ini. Ia pun meminta doa kepada masyarakat agar sidangnya berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah baik. Persiapannya doa, doain yaa, (dakwaan) siap," katanya.
Nunung mengungkapkan selama berada dalam tahanan menghabiskan waktu dengan berolahraga.
"(Kegiatan?) Olahraga, salat, bobo siang hehe," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Beraktivitas
Pasangan suami istri itu ternyata sudah lama jadi budak narkoba. Polisi mengungkapkan Nunung sejak 20 tahun lalu, sedangkan Iyan sudah 24 tahun memakai narkoba.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengakuan Nunung dan Iyan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Ya diakui awal penggunaan 20 tahun yang lalu. Dan JJ bahkan lebih, sekitar 24 tahun yang lalu," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7).
Menurut Calvijn, Nunung memakai sabu pada pagi hari sebelum beraktivitas. Ia pun kerap mengajak suaminya. "Komedian Nunung aktif memesan narkoba. Juga mengajak suaminya dengan berbagai alasan," kata dia.a
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: Ronald/merdeka.com
Advertisement