Liputan6.com, Jakarta - Para buruh menggelar unjuk rasa di Jalan Jenderal Gatot Subroto depan Gedung DPR, Jakarta pada Rabu ini. Unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi kalangan buruh.
Lewat unjuk rasa tersebut, serikat buruh akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketiga tuntutan tersebut, dalam pantauan Merdeka.com juga ditulis pada sejumlah baliho yang dibawa oleh para buruh. Juga diletakan pada mobil-mobil yang digunakan.
Para buruh juga mengenakan seragam federasi buruh masing-masing. Mereka pun membawa bendera-bendera yang melambangkan federasi-federasi buruh.
Baca Juga
Advertisement
Buruh yang berunjuk rasa hari ini terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Selain itu hadir pula Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi Minyak Gas Bumi, Farkes Reformasi, FSPISI dan serikat pekerja lainnya.
Unjuk rasa yang dijadwalkan mulau pukul 09.00 tersebut berlangsung cukup singkat. Sekitar pukul 13.00 para buruh mulai berarak meninggalkan lokasi unjuk rasa. Mereka berarak tertib dengan berjalan kaki, maupun menggunakan kendaraan roda dua serta roda dua.
"Unjuk rasa hari ini sudah selesai. Ini akan masuk rekor muri. Demo tercepat," demikian ujaran yang terdengar melalui pengeras suara.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelarkan aksi besar-besaran di 10 Provinsi di Indonesia. Aksi tersebut bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah isu buruh. Salah satunya adalah meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dinaikkan.
KSPI menyatakan akan menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) untuk memperjuangan tuntutannya. Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal telah menyampaikan gagasannya kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor.
Tak Cukup Lobi
KSPI merasa tidak cukup dengan melakukan pelobian, maka selanjutnya serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa atau aksi demi menyampaikan aspirasi.
"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Menurut Said aksi demonstrasi sendiri merupakan sesuatu hal yang biasa untuk menyampaikan aspirasi. "Untuk itu, besok (2 Oktober 2019) kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khususnya di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," tambah Said.
Dalam pertemuan antara Said Iqbal dengan Presiden Jokowi, KSPI dan buruh Indonesia mengatakan akan fokus terhadap tiga tuntutan yang ingin disampaikan yaitu tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement