Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kabar marak di sosial media. Salah satunya adalah berita atau artikel yang dimuat oleh www.politiknusant.blogspot.com.
Artikel yang dipublikasikan pada Jumat, 25 September 2019 berjudul, Ditanya Terkait Demo Mahasiswa, Jokowi: Saya Gak Lihat, Dimana Mereka Demo??
Advertisement
Berikut isinya:
"Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sempat memanas, para mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPR dengan memanjat pagar depan yang terbuat dari besi.
Dalam orasinya, para mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK. Mereka pun berjanji datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak.
Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal.
Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari sejumlah universitas. Mereka diperbolehkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam audiensi itu, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan Sekjen DPR?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Supratman pun menanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik.
"Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?" kata dia.
Diketahui, pada Kamis (19/9/2019), mahasiswa beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Mahasiswa menjadi geram karena anggota DPR yang menerima mereka tak mengetahui lembar kesepakatan yang telah disepakati bersama Sekjen DPR.
"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," ucap Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.
Masinton pun menjelaskan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasi ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.
Sebab, menurut dia, Kesekjenan DPR tidak mengurusi hal-hal terkait aspirasi mahasiswa.
Merasa kecewa akan jawaban Masinton, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.
"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami. Hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.
Ancam bermalam di DPR
Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.
Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung, dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip dari Antara.
Orator dalam aksi tersebut menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang memolitisasi agenda pihaknya.
Ia mengatakan siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.
Dinginnya respons presiden
Presiden Joko Widodo merespons tuntutan mahasiswa di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Sementara itu, untuk tuntutan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.
Ketika ditanya apa perbedaan RUU yang lain dengan UU KPK yang terkesan terburu-buru disahkan DPR, Jokowi menjawab, "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah.".."
Hingga saat ini, artikel tersebut sudah dibagikan sebanyak 4.400 kali.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran soal klaim tersebut. Ternyata, tak ada media arus utama (mainstream) yang mengabarkan klaim yang sama.
Isi berita yang ditayangkan oleh www.politiknusant.blogspot.com juga tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam judul.
Berdasarkan penelusuran, isi artikel tersebut diambil dari karya jurnalistik www.kompas.com yang berjudul, Demo Mahasiswa di DPR, Dinginnya Respons Jokowi, hingga Ancaman Bermalam.
Artikel tersebut ditulis pada Kamis, 24 September 2019.
"Mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sempat memanas, para mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPR dengan memanjat pagar depan yang terbuat dari besi.Dalam orasinya, para mahasiswa meneriakkan penolakan terhadap RKHUP dan UU KPK. Mereka pun berjanji datang lagi hari ini dengan massa lebih banyak.
Memanasnya aksi ini berawal dari mediasi antara DPR dan mahasiswa yang gagal. Pukul 17.40 WIB, DPR menerima perwakilan dari sejumlah universitas. Mereka diperbolehkan masuk ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam audiensi itu, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan Sekjen DPR?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Supratman pun menanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik.
"Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?" kata dia. Diketahui, pada Kamis (19/9/2019), mahasiswa beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Mahasiswa menjadi geram karena anggota DPR yang menerima mereka tak mengetahui lembar kesepakatan yang telah disepakati bersama Sekjen DPR.
"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," ucap Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.
Masinton pun menjelaskan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasi ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.Sebab, menurut dia, Kesekjenan DPR tidak mengurusi hal-hal terkait aspirasi mahasiswa.
Merasa kecewa akan jawaban Masinton, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR.Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.
"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa. Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami. Hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya.
Ancam bermalam di DPR
Kegagalan Masinton dan Supratman melakukan mediasi dengan para perwakilan mahasiswa berimbas pada situasi di depan Gedung DPR.
Massa aksi memutuskan akan bermalam di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung, dan lain-lain," ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip dari Antara.
Orator dalam aksi tersebut menyatakan, tidak ada satu pun pihak yang memolitisasi agenda pihaknya.Ia mengatakan siap menolak semua pengesahan rancangan undang-undang yang tengah bermasalah di DPR.
Dinginnya respons presiden
Presiden Joko Widodo merespons tuntutan mahasiswa di depan Gedung DPR serta berbagai kelompok masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi memastikan, ia tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Sementara itu, untuk tuntutan mahasiswa terhadap beberapa RUU yang bermasalah, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.
Ketika ditanya apa perbedaan RUU yang lain dengan UU KPK yang terkesan terburu-buru disahkan DPR, Jokowi menjawab, "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah.""
Advertisement
Kesimpulan
Artikel yang dimuat www.politiknusant.blogspot.com adalah copy paste atau salinan dari artikel www.kompas.com.
Isi dalam unggahan www.politiknusant.blogspot.com sama sekali tidak bersesuaian dengan klaim yang ditulis dalam judul.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement