Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 711 anggota MPR yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD telah dilantik dan mengucapkan sumpah janji dalam Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2019 -2024 di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Setelah pelantikan ini, Sekretariat Jenderal MPR telah mempersiapkan diri untuk memberi pelayanan maksimal agar anggota MPR yang baru bisa menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik.
Advertisement
“Dengan penambahan anggota MPR tentu kita harus mempersiapkan dari segi kuantitas seperti sumber daya manusia, sarana prasarana, juga terkait dengan anggaran,” kata Sekretaris Jenderal MPR, Dr. H. Ma’ruf Cahyono, usai Sidang Paripurna MPR Awal Masa Jabatan 2019 – 2024. Jumlah anggota MPR pada periode 2014 – 2019 lalu sebanyak 692 orang terdiri dari 560 orang anggota DPR dan 132 anggota DPD. Kini jumlah anggota MPR periode 2019 – 2024 bertambah menjadi 711 orang.
Menurut Ma’ruf, supporting yang maksimal tergantung dari sumber daya organisasinya. “Kita persiapkan dengan baik agar penambahan jumlah anggota MPR menjadi 711 orang tidak mengurangi kualitas pelayanan kita. Pelayanan secara cepat dan tepat dan juga akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan. Pelayanan yang baik tidak sekadar melayani tetapi harus sesuai dengan asas akuntabilitas,” katanya.
Pelayanan yang optimal kepada anggota MPR, lanjut Ma’ruf, memerlukan supporting yang kuat dari Sekretariat Jenderal MPR.
“MPR dan Sekretariat Jenderal MPR tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus membangun sinergitas. Sekretariat Jenderal MPR sebagai pendukung memiliki peran vital untuk mendukung tugas-tugas lembaga,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota MPR masa jabatan 2019 – 2024 adalah awal masa jabatan anggota MPR untuk memulai tugas-tugas konstitusionalnya. Anggota MPR terpilih masa jabatan 2019 – 2024 akan melaksanakan wewenang dan tugas MPR yang tidak ringan. Sesuai konstitusi, wewenang MPR di antaranya mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden.
“MPR yang sekarang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2019,” ucapnya.
Tugas lain MPR periode sekarang adalah menindaklanjuti rekomendasi dari MPR periode 2014 – 2019.
“Apa yang direkomendasikan adalah hal-hal yang penting terkait dengan aspirasi masyarakat. Isi rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014 – 2019 sangat mendasar untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk penataan sistem ketatanegaraan kita. Rekomendasi itu menjadi pijakan untuk kerja-kerja MPR periode sekarang ini,” imbuhnya.
Anggota MPR yang baru, tambah Ma’ruf, tetap meneruskan sosialisasi Empat Pilar MPR. Sebab pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan perintah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Karena itulah menjadi kewajiban anggota MPR yang sekarang untuk melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR, selain tugas-tugas lain seperti melakukan kajian, penyerapan aspirasi masyarakat. UU memang memandatkan MPR untuk melaksanakan tugas-tugas itu,” jelasnya.
Setelah Sidang Paripurna MPR pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota MPR masa jabatan 2019 – 2024, agenda berikutnya adalah paripurna MPR untuk pembentukan fraksi dan kelompok. Sesuai dengan peraturan Tata Tertib MPR, pemilihan Pimpinan MPR dilakukan bila sudah ada usulan dari fraksi dan kelompok.
“Pemilihan Pimpinan MPR bisa dilakukan setelah pembentukan fraksi dan kelompok," pungkasnya.
(*)