Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Nunung Srimulat dan sang suami, July Jan Sambiran, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). Sidang perdana ini beragendakan dakwaan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta, S. H, mendakwa Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dengan tiga pasal alternatif.
Advertisement
"Bersifat alternatif artinya pilih salah satu. Jadi ada tiga dakwaan di situ, kalau enggak salah 112, 114, dan 127 gitu," ungkap pengacara Nunung Srimulat, Dr Wijayoni Hadi Sutrisno, usai sidang.
Dari tiga pasal tersebut, nantinya akan dipilih salah satu pasal yang paling tepat untuk dijerat kepada Nunung Srimulat. Penetapan pasal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan saksi dan bukti.
Buktikan Tuduhan
"Tadi ini kan tuduhannya belum tentu benar, jadi kami masih berusaha untuk membuktikan tuduhan itu. Kami mendakwakan tiga ketentuan peraturan," ujar JPU.
Advertisement
Nunung Srimulat Terkena Pasal Mana?
"Pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba golongan satu. Lalu, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, yang ketiga pasal 127," lanjut Boby Mokoginta.
Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Juli 2019 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.