Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada RUU KUHP yang banyak menuai kritik. Jokowi telah meminta DPR mengeluarkan pasal-pasal kontroversial dari RUU tersebut.
"Presiden sudah meminta untuk penundaan dan bicara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa dan perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, Jokowi tak ingin pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP nantinya menimbulkan banyak tafsiran.
"Bagaimana pun jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir dan ini menimbulkan keresahan di masyarakat," ucap dia.
Pramono kemudian menyinggung maraknya informasi haoks soal RUU KUHP. Akibat kabar bohong, banyak yang melakukan protes tanpa membaca terlebih dahulu isi draft RUU tersebut.
"Memang tidak gampang dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka, semua orang bisa kritik apa saja," ujarnya.
DPR RI periode 2014-2019 menunda pengesahan RUU KUHP lantaran menuai penolakan dari publik. Publik menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHP menimbulkan keresahan bila diterapkan.
Meski demikian, RUU KUHP itu akan dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024 yang baru dilantik Selasa (1/10). Sebagai informasi, rencana mengubah RUU KUHP sudah didengungkan oleh Presiden Soekarno.
Reporter: Intan Umbari Prihatin