Perkuat Infrastruktur Keuangan, BI Bentuk Pusat Sentralisasi Kliring

Pembentukan Central Counterparty (CCP) ini dilatarbelakangi oleh pengalaman saat terjadinya krisis pada 2008 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2019, 18:15 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan membentuk pusat sentral kliring atau Central Counterparty (CCP) transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi di pasar keuangan. CCP ini nantinya dapat memperkuat infrastruktur pasar keuangan di Tanah Air.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agusman menyebutkan pembentukan CCP ini juga dilatarbelakangi oleh pengalaman saat terjadinya krisis pada 2008 lalu.

"Latar belakang sisi CCP ada hub erat krisis global 2008, karena transaksi derivatif merugikan semua pihak," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10).

 

Pasca krisis keuangan global 2008, para pemimpin G20 menyepakati dan merekomendasikan perlunya CCP untuk transaksi OTC Derivvatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta memitigasi counterparty risk bagi pelaku pasar.

Dia menejelaskan melalui pembentukan CCP ini nantinya akan dapat menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi.

CCP adalah lembaga yang melakukan novasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.

Novasi adalah proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru yaitu antara CCP SBNT dan pembeli serta CCP SBNT dan penjual

"CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif," ujarnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Payung Hukum

Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020.

PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.

"CCP berperan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting," ujarnya.

Netting adalah pemenuhan hak dan kewajiban pelaku transaksi dengan menyerahkan atau menerima sejumlah efek tertentu yang ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh efek yang ditransaksikan.

Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024. Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia.

"Karena Indonesia bagian negara G20 kita komitmen internaisonal dan buat pengaturan yang kuat tentang CCP," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya