Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar sertifikasi uji tipe kendaraan listrik tidak dikenakan biaya tarif alias gratis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari action plan terhadap Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah. Sehingga memberikan insetif bagi para pelaku industri yang mengembangkan kendaraan listrik.
"Belum kita lagi pengusulan kita uji tipe. Uji tipe kita skemanya dari 0 persen sampai setengahnya. Kalau 75 juta bisa separonya mungkin 35 juta lagi kita usulkan itu. Per satu tipe," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).
Baca Juga
Advertisement
Budi engatakan paling tidak rencana ini bisa didengar terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang menentukan besaran pengenaan biaya tersebut. "Semua kalau bisa sih, ini kan percepatan harus satu dua bulan ini bisa diselesaikan," kata dia.
Budi menjelekaskan sertifikasi uji tipe menjadi paling penting sebelum kendaraan listrik itu dipasarkan. Sebab dari hasil uji tipe tersebut nantinya dapat dipastikan kendaraan tersebut layak atau tidak diproduksi secara masal.
Setelah lulus dari sertifikasi uji tipe, maka selanjutnya para produsen kendaraan listrik akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
SRUT ini, lanjut dia yang kemudian juga akan menentukan dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pihak kepolisian, sehingga secara sah kendaraan bermotor tersebut layak mengaspal di jalan Indonesia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fasilitas Pengisian Energi Kendaraan Listrik Diproduksi di Dalam Negeri
Pemerintah mendorong produksi fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di dalam negeri, sehingga program tersebut akan menciptakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, instansinya telah mengumpulkan pihak yang berkepentingan dalam menciptakan SPKLU, yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), PT PLN (Persero), PT LEN dan penyedia jasa transportasi online untuk membahas fasilitas pengisian kendaraan listrik atau SPKLU.
"Tadi itu mensinergikan, mengenai mobil listrik, jadi kan itu ada BPPT, ada PLN, ada Grab," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Luhut mengarahkan, disamping pengembangan kendaraan listrik, pemerintah juga akan mendorong pembuatan perangkat fasilitas pengisian energi kendaraan listrik di dalam negeri, dengan pertimbangan mengikuti standari internasional.
"Nah intinya kita mau charging station itu buatan Indonesia. Dan kebetulan BPPT sudah buat, dan standar nya kita coba koneksikan supaya memenuhi standar internasional," tuturnya.
Menurut Luhut, pembuatan SPKLU di dalam negeri lebih murah dibanding perangkat fasilitas pengisian kendaraan listrik impor. Selain itu, penggunaan kendaraan listrik juga dapat menekan biaya operasi bagi transportasi umum.
"Itu terus PLN juga setuju. Ternyata harga listrik yang disiapkan PLN sepertinya itu paling murah. Jadi langsung bisa memotong 50 persencost dari penggunaan taksi Listrik tadi," imbuhnya.
Luhut melanjutkan, para pihak yang berkepentingan dalam pengembangan fasilitas pengisian energi kendaraan listrik tersebut juga memetakan penempatan fasilitas tersebut.
"Nah sekarang kita harus anu terhadap produk dalam negeri, kalau ada kurang sana sini jangan terus banyak kritik lah. Ya kalau kritik membangun silakan saja," tandasnya.
Advertisement