Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tiga konsep dasar yang digunakan dalam mengatasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara masif di sejumlah provinsi di Indonesia.
Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi Kemenkes Ira Cyndira, mengatakan, ketiga konsep tersebut ialah pertama, mencegah. Kedua, menghindari. Dan ketiga, melindungi.
Advertisement
"Yang dimaksud dengan mencegah, melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pembakaran kembali. Dalam hal ini diperlukan adanya ketegasan pemda dan sinergi lintas sektor," jelas Ira dalam forum diskusi media, Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang mengusung tema “Penanganan Bencana”, dan berlangsung di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, Lantai 15, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).
Kemudian, lanjut Ira, yang dimaksud dengan menghindari ialah dilakukan sebelum terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap. Dalam kaitannya dengan upaya ini, dia menyebutkan, di antaranya dengan membangun ruangan aman asap.
"Kebakaran itu diprediksi terjadi di musim kemarau. Oleh karena itu, sebelum kebakaran terjadi, sudah dibangun ruangan aman asap. Ruangan itu ditujukan untuk komunitas dan kelompok rentan,” tuturnya.
Langkah selanjutnya, kata Ira, adalah dengan melindungi masyarakat dari paparan asap. Melindungi itu, sambung dia, dilakukan dengan menggunakan masker.
"Masker jenis apapun yang digunakan secara benar,” ucap dia.
Ketiga upaya itu harus disosialisasikan, kata Ira, karena asap yang muncul akibat karhutla menimbulkan gangguan pernafasan. Material asap memicu dampak buruk pada manula, bayi, dan pengidap penyakit tertentu.
Ira juga memaparkan, rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) jika asap muncul, yakni masyarakat diminta menghindari atau kurangi aktivitas di luar rumah, memakai masker, lebih sering minum air putih, dan mengupayakan agar polusi tidak masuk.
"Sebagai catatan ISPU di atas 101-500 yang timbulkan bahaya kesehatan. Bentuknya bisa ISPA, asma, paru obstruktif kronik, penyakit jantung yang kalau terpapar lama bisa serangan jantung atau stroke, dan iritasi," dia mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Instrumen Penegakkan Hukum
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan ada tiga instrumen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurut Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo, ketiga instrumen hukum tersebut berupa instrumen hukum administratif, perdata, dan pidana.
"Administratif didahului dengan pengawasan. Di mana si pemberi izin lingkungan wajib memberikan pengawasan. Jika ada pelanggaran harus diberikan sanksi administratif yang dilakukan oleh pejabat pengawas,” kata Jasmin di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2019).
Jasmin juga menekankan pentingnya pembentukan pejabat pengawas, baik di tingkat kabupaten dan provinsi. Dengan pembentukan pejabat pengawas itu, sambung dia, diharapkan tidak ada lagi kendala untuk melakukan pengawasan.
Di samping itu, dia juga mengatakan, terkait hukum perdata ada soal ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu, antara lain, pemulihan. Di sana juga ditetapkan tanggung jawab mutlak karena, menurut Jasmin, karhutla termasuk dalam ancaman serius dan meresahkan masyarakat.
"Sehingga kewenangan ada di KLHK, provinsi, dan kabupaten. Terkait inilah kami mendorong teman-teman di daerah agar melakukan gugatan-gugatan perdata,” kata dia.
Sedangkan terkait pidana, Jasmin melanjutkan, KLHK melakukan sejumlah terobosan demi memberikan efek jera. Yakni di antaranya, kata dia, dengan memberikan pidana tambahan.
Advertisement