Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (IYD) dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun anggaran 2019. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan yang berjalan.
"Penahanan tersangka IYD, Anggota DPR RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober-5 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Advertisement
Pada kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra, Elviyanto orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terima Janji Rp 3,6 M
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
Advertisement