Kenaikan Cukai Rokok Bakal Picu PHK Massal

Kenaikan cukai rokok di 2020 turut berimbas pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Okt 2019, 20:46 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi akan menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Kenaikan ini turut mendorong harga jual eceran rokok sebesar 35 persen.

Kenaikan cukai rokok pada tahun mendatang turut berimbas pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, penerapan regulasi ini bakal turut berdampak kepada perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan efisiensi.

 

"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Dia menyampaikan, belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan. Namun, ia memastikan, pelaku usaha sudah memperhitungkan adanya potensi penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.

"Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," jelasnya.

Penurunan penjualan ini juga akan berjalan beriringan dengan efisiensi jumlah pekerja. Henry menyatakan, pengurangan produk yang dipasarkan otomatis bakal berdampak terhadap banyak hal, termasuk pemangkasan tenaga kerja.

"Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menaker: Cukai Rokok Naik, Jangan Sampai Ada PHK

Proses pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah industri rokok di Kediri, Jatim. Saat ini tinggal 75 industri rokok yang bertahan akibat tarif cukai tembakau naik setiap tahunnya. (Antara)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok atas kenaikan cukai rokok di tahun depan.

Alasanya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).

"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).   

Hanif menerangkan, dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.

"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia.

Asal tahu saja, Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbanganya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya