KPPU: 22 Pengusaha Surabaya Belum Bayar Denda Senilai Rp 32,73 Miliar

KPPU sudah siapkan langkah hukum jika denda tak kunjung dilunasi oleh sejumlah pengusaha Surabaya

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 00:00 WIB
Ilustrasi penghapusan denda | Via: litnet.co.za

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 22 pelaku usaha di Surabaya belum membayar denda putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan mendesak agar diselesaikan, sesuai catatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Surabaya.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah di Surabaya,mengatakan total jumlah putusan adalah sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor, dan secara nasional yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 terlapor, dilansir dari Antara.

Sedangkan di wilayah kerja Kanwil IV KPPU, kata dia, terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU.

Untuk nilai denda yang belum dibayarkan oleh pelaku usaha di Kanwil IV sebesar Rp 32,73 miliar, sedangkan nasional denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 miliar.

Ia mengatakan, KPPU Surabaya telah melakukan proses pemeriksaan sebelum pelaku usaha tersebut diputus bersalah dan dijatuhi sanksi dengan membayar denda mulai interval Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.

"KPPU sudah melakukan upaya persuasif juga kepada pelaku usaha, namun apabila masih tidak kooperatif, KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan," kata dia dilansir Antara, Rabu (2/10/2019).

 


KPPU Siapkan Langkah Hukum

Logo KPPU. (Dok KPPU)

Afifi mengatakan, KPPU juga telah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.

"Kami minta pelaku usaha untuk secepatnya melunasi denda tersebut, sebab kalau belum membayar denda kami akan mengambil langkah hukum lain," katanya.

Perkara ini, kata dia, bisa menjadi pidana dengan hukuman denda yang lebih besar antara Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, atau bahkan penjara apabila pelaku usaha itu menggubris, kemudian KPPU melaporkan kepolisian melalui dasar keputusan yang sudah ada.

Sementara itu, 22 pelaku usaha yang hingga kini belum membayar denda paling banyak adalah jenis persekongkolan tender, kemudian importasi bawang putih, dan pengadaan bus TransJakarta.

Untuk nama-nama pelaku usaha tersebut sesuai dengan siaran pers KPPU Kanwil IV masing-masing CV Pradhana Teknik, CV Lotus, PT Prima Persada Nusantara, PT Mulya Agung Dirgantara, CV Agro Nusa Permai, CV Mulia Agro Lestari, PT Berkah Surya Abadi Perkasa serta PT Swadarma Perkasa.

Selain itu, PT Prima Abadi System, PT Mulyo Mukti, PT Gugah Perkasa Ripta, PT Mulya Abadi Utama, PT Indo Power Makmur Sejahtera, PT Mega Indah Abadi, PT Astria Galang Pradana, PT Tri Tunggal Abadi, PT Samudrajaya Niaga Perkasa, PT Antar Mitra Sejati, CV Mitra Terang Abadi, CV Kharisma Permai, CV Cemara Abadi, CV Putra Kencana Perkasa.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Masih banyak warga membuang sampah sembarangan meski Pemerintah Kota Malang sudah disediakan tempat sampah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya