Setelah Teken MoU, E-Tilang Berlaku di Jalur Transjakarta

Sebelum penerapan tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meneken MoU dengan PT Transjakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 10:48 WIB
Kendaraan menerobos jalur bus Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Mohammad Nasir menegaskan penerapan tilang berbasis elektronik berlaku bagi pengendara yang masuk ke jalur bus Transjakarta.

"Tidak ada pengecualian (penerapan tilang elektronik)," kata Nasir, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Nasir mengatakan jalur Transjakarta sejatinya hanya diperuntukan bus tersebut. Namun demikian, imbuh Nasir, kendaran selain Transjakarta dipersilakan melintas jalur khusus tersebut dalam kondisi mendesak.

Menurutnya, kendaraan lain juga bisa melintas atas diskresi polisi.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan enggak ada karena itu dibangun untuk Transjakarta kecuali dalam tindakan diskresi kepolisian," ujarnya.

Sebelum penerapan tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meneken MoU dengan PT Transjakarta meningkatkan sterilisasi jalur Transjakarta dengan pemasangan sistem tilang elektronik pada 9 September 2019.

Penerapan tilang elektronik juga diberlakukan di jalan tol. Tercatat, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 titik yang akan dipasang kamera tilang elektronik.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Lokasi Pemasangan Tilang Elektronik

Adapun lokasi kamera tilang elektronik tersebut, yakni dua kamera di ruas Tol Jagorawi/Cibubur (kedua arah), dua kamera di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah), satu titik kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang, satu titik kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof. Sedyatmo), satu titik kamera di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang).

Selanjutnya, satu titik kamera di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir), satu titik kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, dan satu titik kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.

Secara garis besar, dia menjelaskan, tujuan penerapan sistem tilang elektronik bagi Ditlantas Polda Metro Jaya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas (Kamsetibcarlantas). Sedangkan manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan tol.

Nasir mengatakan, kamera yang dipasang di jalan tol akan mempunyai fitur yang mampu mendeteksi dan merekam pelanggaran oleh kendaraan yang melintas di jalan tol.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya