Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)