FOTO: Sambangi KPK, Nurdin Basirun Lengkapi Berkas Suap Izin Reklamasi

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 03 Okt 2019, 11:50 WIB
Nurdin Basirun Lengkapi Berkas Kasus Suap Izin Reklamasi di KPK
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Nurdin diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya