Liputan6.com, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi kerja sama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam menangkap buronan kasus korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Neta berharap, kerja sama dua lembaga penegak hukum tersebut bisa terus terjalin dalam menangkap para buronan kasus korupsi lainnya.
Advertisement
"IPW berharap sinergi tim KPK dan Polri ini bisa semakin mantap dan solid ke depan," kata Neta, Rabu (3/6/2020).
Ia menambahkan, bahwa kerja sama antara KPK dan Polri dalam kasus ini sudah dimulai Nurhadi berstatus buronan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak Nurhadi buron, KPK sudah meminta bantuan Polri, untuk sama-sama memburu mantan Sekretaris MA tersebut," ujarnya.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Neta menuturkan, sudah berkali-kali tim berhasil melacak keberadaan Nurhadi, namun mantan Sekretaris MA itu selalu lolos dari penangkapan.
"Hingga pertengahan Februari 2019, Nurhadi terlacak keberadaannya sedang melakukan salat duha di sebuah masjid di Jakarta. Namun yang bersangkutan berhasil kabur saat hendak ditangkap. Sedikitnya lima kali Nurhadi terpantau di lima masjid tapi tetap lolos dari penangkapan," katanya.
Dalam penangkapan pada Senin 1 Juni 2020, KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah yang disewanya di daerah Simprug, Jakarta Selatan. KPK pun melakukan penangkapan dengan melibatkan anggota Polri sebagai upaya antisipasi terjadinya perlawanan.
"Anggota Polri ikut mengawal jalannya penangkapan Nurhadi untuk mengantisipasi situasi. Sebab ada isu yang beredar bahwa selama ini Nurhadi berlindung pada seorang oknum," papar Neta.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menindaklanjuti Setiap Informasi
IPW mengapresiasi tim KPK dan Polri yang telah bekerja secara profesional dalam penangkapan tersangka tersebut.
Neta juga mengapresiasi KPK karena selama Nurhadi buron, lembaga antirasuah itu selalu bertindak serius dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang masuk.
"Berbagai info tentang Nurhadi yang disampaikan masyarakat ke KPK, dari pantauan IPW, setiap informasi tentang keberadaan DPO dilacak KPK dengan serius. Bahkan semua info dikuti KPK dengan cermat," katanya.
Sebelumnya, KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Senin 1 Juni 2020 malam di Jakarta Selatan.
Mantan Sekretaris MA yang telah ditetapkan sebagai buronan sejak 13 Februari 2020 itu ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.
Advertisement