Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus grup WhatsApp pelajar STM yang diduga terkait mobilisasi massa dalam demo yang berujung ricuh di Gedung DPR MPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hanya saja, polisi tidak menahan ketujuhnya.
"Tujuh tersangka, namun di bawah umur, jadi diversi," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya masih memeriksa 14 grup WhatsApp yang diduga mengorganisasi pelajar STM untuk demo di depan Gedung DPR-MPR. Di antaranya adalah STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM seJabodetabek.
"Ada kreator dan admin. Dari 14 yang dikembangkan, tujuh ditangkap," jelas dia.
Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah RO, MPS (17), WR (17), BH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Adapun grup WhatsApp yang lain, lanjut Asep, masih dalam pendalaman penyidik soal grup WhatsApp STM.
"WAG yang lain sedang dalam penyelidikan," Asep menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelaku Tak Ikut Demo
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakn, sebagian pelaku cuma ikut meramaikan lewat di media sosial. Tak seperti pelajar lain yang turun ke jalan sampai demo ke Kompleks DPR/MPR.
Misalnya RO. Dia tak jadi ikut demo lantaran tertahan di Stasiun Depok, kemudian ada juga pelaku lain yang terhadang di Stasiun Bogor hingga terminal bus.
"Akhirnya kembali pulang dan hanya memonitor dari media sosial, WhatsApp grup ataupun instagram, insta story, mereka selalu memonitor dari situ," ujar dia.
Rickynaldo mengatakan, para pelaku heran ternyata WhatsApp Grup berdampak sangat besar dalam pengalangan massa pelajar.
"Mereka tidak mengira kalau dampaknnya pelajar sampai turun sebanyak itu," ujar dia.
Advertisement