Gerindra Siap Hadapi Gugatan Eks Caleg yang Digantikan Mulan Jameela Cs

Habiburokhman yakin, pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan para caleg yang tersingkir itu karena Gerindra hanya menjalankan putusan pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2019, 08:40 WIB
Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, para caleg yang tersingkir karena gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah membuka jalur komunikasi dengan pihak DPP. Dia mengaku kaget sudah ada gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum pernah. Biasanya orang kalau mau komunikasi kirim surat ke kita minta waktu audiensi, ini nggak ada juga," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

"Tahu-tahu sudah di pengadilan," imbuh dia.

Habiburokhman enggan menjawab tuduhan penggantian caleg terpilih dan pemecatan karena alasan politik balas budi Ketum Prabowo Subianto. Sebab, orang yang digantikan para caleg yang tersingkir merupakan orang dekat, seperti Waketum Gerindra Sugiono.

"Yang begitu-begitu disampaikan, kita akan jawab," ucapnya.

DPP Gerindra, kata Habiburokhman, siap menjawab penggugat di pengadilan. Misalnya soal tidak adanya surat pemecatan.

Habiburokhman yakin, pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan para caleg yang tersingkir itu karena Gerindra hanya menjalankan putusan pengadilan. "Kita laksanakan karena kita buat putusan berdasarkan pengadilan ya insyaallah kuat," kata Habiburokhman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gugatan Caleg

Anggota DPR Mulan Jameela saat mengikuti Rapat Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Istri Ahmad Dhani tersebut lolos sebagai anggota DPR periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo mengajukan gugatan perlawanan lantaran keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibatnya Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Waketum Gerindra Sugiono yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Sigit lebih tinggi yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.

Sigit menggugat 11 pihak. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Humas Pengadilan Negeri Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi pada Kamis 3 Oktober 2019, mengatakan, selain Sigit, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.

Sugiono Cs dilantik sebagai wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.

Polemik ini berawal saat sembilan caleg Gerindra termasuk Mulan Jameela melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu. Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya