Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian, (Kemenperin) memastikan hengkangnya Pepsi dari Indonesia tidak akan mengganggu industri minuman di Tanah Air. Sebab, pangsa pasar Pepsi di Indonesia dinilai tidak terlalu besar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Agro Kemenperin Abdul Rochim menanggapi penghentian produksi dan penjualan produk Pepsi di Indonesia per 10 Oktober 2019.
"Share Pepsi Cola untuk jenis minuman NARTD (Non Alcoholic Ready To Drink) tidak sebesar kompetitornya untuk produk sejenis. Secara makro Nasional tidak terlalu besar dampaknya," ujar dia di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, lanjut Rochim, hengkangnya Pepsi bukan akibat kondisi di dala negeri, melainkan habisnya kontrak kerja sama dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) sekalu mitra di Indonesia.'
Baca Juga
Advertisement
"Persoalan yang mengakibatkan Pepsi keluar dari Indonesia lebih terkait kerjasama dengan mitra Pepsi berupa pemutusan kontrak bisnis. Jadi dipastikan keluarnya Pepsi Cola bukan karena iklim bisnis di dalam negeri yang tidak kondusif," jelas dia.
Rochim mengungkapkan, dari data yang ada saat ini, secara keseluruhan pertumbuhan industri minuman secara keseluruhan masih positif.
Sektor industri minuman pada Semester I 2019 menunjukan pertumbuhan PDB sebesar 22,74 peraen di mana berkontribusi sebesar 2,01 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas dengan nilai investasi PMA sebesar 68,72 juta USD dan investasi PMDN sebesar 1,43 triliun IDR.
Realisasi investasi di sektor industri minuman pada semester I 2019 mencapai Rp 1429,74 miliar untuk PMDN dan USD 68,72 juta untuk PMA.
Khusus untuk pertumbuhan NARTD di Indonesia memang menurun tidak terlalu besar (per agustus 2019 sebesar -0,7 persen) dikarenakan penurunan penjualan di pasar tradisional. Sedangkan untuk retail dan pasar modern justru mengalami peningkatan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hengkang dari Indonesia, Kemenperin Bakal Panggil Perwakilan Pepsi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil perwakilan Pepsi di Indonesia. Pemanggilan ini terkait dengan hengkangnya produsen minuman berkarbonasi tersebut di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim mengatakan, hingga saat ini pihak Pepsi belum memberikan laporan resmi kepada Kemenperin terkait dengan penghentian produksi dan distrubusinya di Indonesia.
"Belum (memberikan laporan)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Namun demikian, lanjut Rochim, dirinya akan memanggil perwakilan Pepsi untuk mengetahui secara detail permasalahan yang dihadapi sehingga membuatnya harus hengkang dari Indonesia.
"Saya akan mengundang Pepsi untuk mengetahui (permasalahannya) secara detail," tandas dia.
Advertisement
Pepsi Resmi Hengkang dari Indonesia 10 Oktober
Minuman berkarbonasi asal Amerika Serikat (AS) Pepsi dipastikan hengkang dari Indonesia. Pepsi akan resmi meninggalkan pasar Indonesia per 10 Oktober 2019 ini.
Juru bicara (Jubir) PepsiCo mengatakan kini Pepsi akan mengakhiri kiprahnya di pasar domestik. Alasanya, masa kontrak PepsiCo Inc dan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM) telah habis pada tanggal tersebut. Keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan kerja sama lagi.
"Efektif mulai 10 Oktober 2019, AIBM tidak akan memproduksi, menjual, atau mendistribusikan produk PepsiCo," ujar Jubir PepsiCo, Rabu (2/10/2019).
Pihaknya pun berharap PepsiCo dapat kembali berusaha di pasar tanah air melalui sejumlah produk unggul lainnya dari perusahaan.
"PepsiCo berharap bisa kembali ke pasar Indonesia dengan merek-merek ternama kami seperti Pepsi, Miranda, 7up dan Mtn Dew di masa yang akan datang," tegas dia.