Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher yang mengenakan batik langsung masuk ke dalam lobi markas antirasuah sekitar pukul 13.10 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Aher akan ditelisik seputar kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta dengan tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.
Advertisement
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2019).
Nama Aher sendiri memang tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah. Menurut Febri, kedatangan Aher merupakan penjadwalan ulang.
Diketahui, pada 20 September 2019 lalu, Aher tak bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan di KPK lantaran tengah berada di luar negeri.
"Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya," kata Febri.
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.