Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyesuaian tarif untuk beberapa ruas tol akan disosialisasikan pasca pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober nanti.
Dia menyampaikan, sosialisasi tarif baru untuk beberapa ruas seperti Tol Jakarta-Tangerang semestinya bisa dilakukan pada 1 Oktober kemarin. Namun urung terlaksana lantaran kondisi yang tak memungkinkan akibat demo besar-besaran.
"Tol Jakarta-Tangerang ini sebenarnya sudah ditetapkan, harusnya sosialisasi. Tapi dengan kondisi seperti ini sendiri pun, sosialisasi nanti dikira sudah mau naik, gaduh. Nanti setelah tanggal 20 baru kita sosialisasi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum tarif tol berubah, Menteri Basuki menekankan, pemerintah juga bakal lebih dulu melihat beberapa kriteria seperti mengukur Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tersebut.
"Tidak hanya karena 2 tahun dia harus naik. Itu kan karena waktu penyesuaian tarif 2 tahun. Tapi kalau sudah SPM enggak terpenuhi, tetap tunda sampai dia bisa memenuhi SPM tersebut," tegas dia.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit menyatakan, pemerintah baru memulai proses pengukuran SPM untuk mendapat bahan evaluasi. Setelah itu, usulan penyesuaian tarif baru dapat diserahkan kepada Menteri Basuki.
"Kita baru proses. Bulan ini sama bulan kemarin kan sudah mulai pengukuran SPM, dan hasilnya segera kita evaluasi. Setelah itu baru kalau sudah memenuhi, kita akan ajukan ke pak Menteri (Basuki) untuk penyesuaian tarif," tuturnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Jalan Tol yang Naik Tarif pada Tahun Ini
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, hitungan tarif pada tiga ruas tol yakni Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Dalam Kota (Jakarta) akan mengalami kenaikan pada semester II tahun ini.
"Ada beberapa ruas sebetulnya yang by schedule naik, seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang, dan Tol Dalam Kota (Jakarta)," ujar Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal saat sesi konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Adapun dinaikannya tarif tol ini merujuk pada aturan dimana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak meninggikan tarif setiap dua tahun sekali untuk kepastian pengembalian investasi.
Aturan tersebut terlampir dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendati demikian, Donny melanjutkan, pihaknya masih belum bisa menyebutkan secara spesifik kapan ketiga ruas tol itu bakal dilakukan penyesuaian tarif.
"Itu macam-macam. Tapi kita sudah sampaikan sekarang kan sedang menunggu evaluasi atas SPM (Standar Pelayanan Minimum)," ungkap dia.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan tarif ketiga ruas tol itu akan mengacu kepada data tingkat inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Yang jelas sesuai dengan tingkat inflasi, datanya kita dapat dari BPS," tukas pria yang akrab disapa Heru ini.
Advertisement