Liputan6.com, Washington - Dilansir dari CNN Jumat (4/10/2019), Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengatakan bahwa atas perintah Trump, Amerika Serikat mulai bergerak untuk mengumpulkan sampel DNA para imigran ilegal yang ditangkap.
Hasil dari pengumpulan sampel DNA para imigran akan diakumulasi ke Biro Investigasi Federal (FBI) melalui Sistem Indeks DNA Kombinasi (CODIS), kemudian digunakan untuk proses penegakan hukum.
Petugas DHS belum mengumumkan kapan program tersebut akan dirilis secara formal.
Para petugas menekankan bahwa seluruh detil dari program pengumpulan sampel DNA ini masih dalam proses pengembangan, termasuk masalah privasi, biaya dan pelatihan.
Namun, proses yang dilakukan secara koordinasi bersama dengan Departemen Keadilan tersebut mendapat perlawanan dari lembaga advokat imigran.
Seperti dikutip dari AFP, Vera Eidelman, pengacara dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika, menganggap bahwa hal tersebut akan melanggar kebebasan dan otonomi masyarakat.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uji Coba Pengambilan Sampel DNA
Awal tahun ini, pihak Imigrasi dan Bea Cukai mengadakan uji coba pengambilan sampel DNA di tujuh lokasi sepanjang perbatasan Amerika Serikat dengan Mexico. Hal tersebut bertujuan untuk mengecek masalah identitas orang yang mengaku memiliki keluarga di AS, sehingga akhirnya bisa lolos ke negara tersebut.
"Ini merupakan salah satu cara dalam menginvestigasi masalah kecurangan yang dilakukan dengan mengaku sebagai sanak saudara, hanya supaya bisa lolos masuk AS," ujar petugas Imigrasi. Ia pun menambahkan bahwa cara ini menjadi taktik dalam mengatasi fenomena tersebut.
Advertisement