Liputan6.com, Jakarta - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali hari ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/MOU Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto, SH.MH, disaksikan jajaran manajemen ITDC dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, bertempat di Wantilan The Nusa Dua, Bali.
Penandatanganan ini menandai perpanjangan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara ITDC, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Kejaksaan Tinggi Prov. Bali, dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang telah terjalin sejak 2005, untuk mendukung aktivitas bisnis di kawasan pariwisata The Nusa Dua.
Kerjasama bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh kawasan pariwisata The Nusa Dua, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer mengatakan, sebagai BUMN, ITDC selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip GCG dalam melaksanakan aktivitas bisnis Perusahaan.
"Namun kegiatan bisnis ITDC tidak dapat terlepas dari potensi-potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu sebagai pencegahan agar tindakan korporasi yang ditempuh Perusahaan berjalan pada koridor hukum, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali akan memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali atas dukungan yang diberikan hingga saat ini, sehingga kami dapat terus menjalankan prinsip-prinsip berusaha yang baik di Indonesia dan dalam koridor hukum yang berlaku," ungkapnya, Jumat (4/10/2019).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto menambahkan, perjanjian ini merupakan realisasi dan wujud adanya saling pengertian akan perlunya peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik yang telah maupun yang akan dihadapi oleh ITDC dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pariwisata.
"Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
ITDC Alokasikan 7 Hektar Lahan di Mandalika buat UMKM
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengalokasikan lahan seluas tujuh hektar (ha) di Mandalika khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Lahan khusus UMKM ini diadakan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memfasilitasi para pedagang yang dulunya berjualan di sepanjang Pantai Kura Mandalika, Lombok.
Para pedagang tersebut pada akhir 2016 terpaksa dipindahkan ke tenpat sementara karena ITDC akan menata dan pembangunan berbagai fasilitas di sepanjang pantai tersebut.
"Lahan yang kita siapkan sebesar 7 hektar, dan sekarang sedang dibangun. Target akan selesai pada September 2018 dan harapannya bisa diresmikan Presiden Jokowi," kata Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer kepada Liputan6.com, Kamis (5/7/2018).
Di atas lahan seluas ini, ITDC akan menampung ratusan usaha masyarakat sekitar Mandalika mulai yang kelas kecil, menengah hingga kelas besar.
ITDC siap menerapkan skema subsidi dalam hal penyewaan khusus untuk pengusaha kecil. Dengan demikian masyarakat mendapatkan banyak keringanan dalam berwirausaha.
"Jadi kita subsidi silang, yang kecil kita subsidi Rp 1.000 per harinya, dan yang kelas besar kita sedikit naikkan sewanya," terang pria yang akrab dipanggil Bary itu.
Dengan adan subsidi ini, tarif sewa untuk lot kelas kecil dengan ukuran 2x2 meter tersebut sebesar Rp 9.000 per hari. Sebenarnya para pengusaha kecil ini mengaku sanggup membayar uang sewa Rp 10 ribu per hari.
Mengenai jumlah lapak yang disediakan oleh ITDC, di atas lahan seluas 7 ha ini akan ada 330 lot lapak yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Jumlah itu terdiri dari ukuran kecil, sedang dan besar.
"Yang kelas menengah itu yang seperti jualan baju dan cendera mata, kalau kecil itu misal jualan minuman dan makanan ringan dan yang besar itu bisa digunakan untuk restoran," papar Bary.
Lokasi kompleks UMKM ini berada di antara lokasi parkir Pantai Kuta Mandalika dan pantai. Dengan demikian para pengunjung yang ingin masuk dan keluar pantai akan melalui kompleks ini. (Yas)
Advertisement