Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan terhadap Sunjaya ini merupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
"Sehingga KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN Bupati Cirebon periode 2014 - 2019sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Advertisement
Syarif mengatakan, selama menjabat Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar.
Uang tersebut terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari Aparatur Sipil Negara sekitar Rp 3,09 miliar. Kemudian setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 Miliar," kata Laode Syarif.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Pengembangan OTT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Advertisement