KPK Cegah GM Hyundai ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon

KPK menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2019, 21:24 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua saksi atas kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN). Kedua saksi tersebut yakni GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung, dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Bupati Sunjaya dijerat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dalam kasus suap, dia dijerat bersama Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Sunjaya divonis 5 tahun penjara sedangkan Gatot dihukum 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Seiring berjalannya proses hukum, KPK pun menjerat Sunjaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga telah menyamarkan asetnya dari hasil korupsi untuk mengelabui penegak hukum.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jeratan Pasal

Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). KPK mengamankan barang bukti suap jual beli jabatan Rp385 juta dan fee Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 41,1 miliar.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.

Sehingga, total Sunjaya menerima uang sebesar sekitar Rp 51 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya